FATWA SYAIKH AR-RAJIHI TENTANG KEKAFIRAN DAN KEMURTADAN

Oleh : Al Ustadz Kharisman

Pertanyaan : Kapan terjadi kufur akbar atau kemurtadan (keluar dari Islam)? Apakah hal itu khusus terkait dengan keyakinan (i’tiqad) , penentangan, dan pendustaan saja atau lebih umum dari itu?

Syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi –semoga Allah mengampuninya- berkata:

Bismillaahirrohmaanir rohiim. Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Sholawat, salam, dan keberkahan  dari Allah semoga tercurah kepada hamba Allah dan RasulNya, Nabi kita dan Imam, dan pemimpin kita, Muhammad bin Abdillah, dan kepada keluarga, Sahabat, serta orang-orang yang mengikutinya hingga (mendekati) hari kiamat. Amma ba’du :

Sesungguhnya kekafiran dan kemurtadan wal-Iyaadzu billah- terjadi karena beberapa hal:

–         Penentangan terhadap sesuatu yang sudah jelas dalam agama

–         Melakukan perbuatan kufur

–         Mengucapkan ucapan kufur

–         Meninggalkan atau berpaling dari agama Allah Azza Wa Jalla

Bisa juga dalam bentuk kekufuran dalam keyakinan, seperti jika seseorang berkeyakinan bahwa Allah memiliki istri dan anak, atau berkeyakinan bahwa Allah memiliki sekutu dalam KekuasaanNya, atau berkeyakinan bahwa bersama Allah ada pihak lain yang mengatur segala sesuatu ini atau berkeyakinan bahwa ada pihak yang berserikat dengan Allah dalam Nama dan Sifat-SifatNya, atau berkeyakinan bahwa ada pihak lain yang berhak mendapatkan ibadah selain Allah, atau berkeyakinan adanya pihak lain yang bersekutu dalam Rububiyyah Allah.  Maka orang yang demikian dikafirkan dengan keyakinan ini dengan kekafiran yang keluar dari Islam.

Kekufuran juga bisa berupa perbuatan, seperti seseorang yang bersujud kepada berhala, melakukan perbuatan sihir, atau melakukan perbuatan kesyirikan seperti berdoa kepada selain Allah, menyembelih untuk selain Allah, bernadzar untuk selain Allah, atau thawaf di Baitullah sebagai bentuk taqorrub kepada selain Allah. Maka kekufuran juga bisa terjadi karena perbuatan sebagaimana pada ucapan.

Kekufuran dalam bentuk ucapan seperti seseorang yang mencela Allah atau mencela Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam atau mencela agama Islam atau mengejek Allah, KitabNya, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam atau agamanya. Allah berfirman kepada sekelompok orang dalam perang Tabuk yang mengejek Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam dan para Sahabatnya :

{ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ }{ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ }

Katakanlah : Apakah kepada Allah, ayat-ayatNya, dan RasulNya kalian mengejek? Janganlah meminta maaf, kalian telah kafir setelah keimanan kalian (Q.S atTaubah:65-66)

(Dalam ayat ini) Allah menetapkan kekufuran bagi mereka setelah keimanan. Hal ini menunjukkan bahwa kekufuran bisa terjadi dengan perbuatan, keyakinan, dan juga ucapan, sebagaimana disebutkan dalam ayat (di atas) karena mereka menjadi kafir dengan sebab ucapan.

Kekufuran bisa berupa penentangan. Penentangan dan keyakinan bisa merupakan satu kesatuan. Kadang pula diantara keduanya ada perbedaan. Bentuk penentangan misalkan: menentang perkara yang sudah sangat jelas dalam agama, seperti menentang Rububiyyah dan Uluhiyyah Allah, menentang bahwa Allah adalah satu-satunya yang berhak diibadahi, menentang salah satu Malaikat, Rasul, Kitab yang diturunkan, menentang akan dibangkitkannya makhluk, menentang Jannah, dan anNaar, pembalasan (dari Allah), Hisab (perhitungan pada hari kiamat), menentang wajibnya sholat, zakat, kewajiban haji, shaum (di bulan Ramadlan), kewajiban berbakti kepada kedua orang tua, menyambung silaturrahmi, dan hal-hal selainnya yang telah sangat jelas kewajibannya dalam agama secara dharuri. Selain itu, menentang pengharaman zina, riba, meminum khamr, durhaka kepada kedua orangtua, memutus silaturrahmi, pengharaman menyuap (risywah) , atau yang selainnya yang telah sangat jelas pengharamannya dalam agama.

Kekufuran juga bisa dalam bentuk berpaling dari agama Allah, meninggalkan, menolak agama Allah, seperti berpaling dari agama Allah, tidak mau mempelajarinya dan tidak mau beribadah kepada Allah. Maka ia dikafirkan dari sikap berpaling ini. Allah Ta’ala berfirman:

{ وَالَّذِينَ كَفَرُوا عَمَّا أُنْذِرُوا مُعْرِضُونَ }

Dan orang-orang kafir berpaling dari peringatan (kepada mereka)(Q.S al-Ahqaaf:3)

Dan Allah Ta’ala berfirman :

{ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنْتَقِمُونَ }

Dan siapakah yang lebih dzhalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang – orang yang berdosa (Q.S as-Sajdah:22)

Sehingga kekufuran bisa dalam bentuk keyakinan, penentangan, perbuatan, ucapan, maupun sikap berpaling, meninggalkan, dan menolak.

Barangsiapa yang dipaksa untuk mengucapkan ucapan kekufuran atau untuk berbuat kekufuran, maka orang tersebut mendapatkan udzur (tidak berdosa, pent) jika pemaksaan itu benar-benar keras (dalam keadaan genting). Contoh: Seseorang yang mampu untuk membunuhnya mengancam dengan ancaman bunuh atau meletakkan pedang di lehernya maka orang yang (dipaksa) demikian mendapatkan udzur jika ia melakukan kekufuran atau berkata dengan ucapan kekufuran, dengan syarat hatinya tetap tenang dalam keimanan. Adapun jika hatinya tenang dalam kekafiran, maka ia menjadi kufur sekalipun dalam kondisi terpaksa. Kita meminta keselamatan dan afiat kepada Allah.

Orang yang melakukan perbuatan kekafiran ada 5 keadaan:

  1. Melakukan perbuatan kekafiran secara sungguh-sungguh, maka ini dikafirkan
  2. Melakukan perbuatan kekafiran dengan bergurau, maka ini dikafirkan
  3. Melakukan perbuatan kekafiran karena takut, maka ini dikafirkan
  4. Melakukan perbuatan kafir dalam kondisi dipaksa dan hatinya tenang dalam kekafiran, maka ini dikafirkan
  5. Melakukan perbuatan kekafiran dalam kondisi dipaksa sedangkan hatinya tenang dalam keimanan, maka orang semacam ini tidak dikafirkan berdasarkan firman Allah Ta’ala :

{ مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ }{ ذَلِكَ بِأَنَّهُمُ اسْتَحَبُّوا الْحَيَاةَ الدُّنْيَا عَلَى الْآخِرَةِ وَأَنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ }

Barangsiapa yang kafir kepada Allah  sesudah dia beriman (ia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar . Yang demikian itu disebabkan karena sesungguhnya mereka mencintai kehidupan di dunia lebih dari akhirat,, dan bahwasanya Allah tiada member petunjuk kepada kaum yang kafir (Q.S anNahl: 107-108)

(As-ilah wa Ajwibah fil Iman wal kufr – arRaajihi halaman 7)

 

http://www.salafy.or.id/2011/12/19/fatwa-syaikh-ar-rajihi-tentang-kekafiran-dan-kemurtadan/

Leave a Reply